Selasa, 20 Desember 2011

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1.    Badan Pengembangan Usaha ini bernama Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Kiat Mandiri dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar Disebut KBMT Kiat Mandiri.
2.       KBMT Kiat Mandiri berkedudukan di
Jalan                                 : Jalan Raya Barat No. 5 45452
Desa/Kelurahan                  : Kadipaten
Kecamatan                        : Kadipaten
Kabupaten/Kotamadya        : Majalengka
Propinsi                             : Jawa Barat
3.     KBMT Kiat Mandiri ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disahkan.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1.      KBMT Kiat Mandiri berlandaskan Syariah Islam.
2.      KBMT Kiat Mandiri berazaskan Ukhuwah Islamiyah, Musyawarah dan Gotong royong
3.      KBMT Kiat Mandiri menjalankan prinsip sebagai berikut :
a.     Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.    Pengelolaan dikelola secara profesional dan amanah
c.     Pembagian sisa hasil usaha dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya simpanan  masing-masing anggota.
d.    Kemandirian dan pendidikan perkoperasian.
e.     Kerjasama antar KJKS dan pihak lain
f.     Mengembangkan sumber daya manusia, ekonomi dan informasi secara optimal.
g.    Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota dengan KJKS BMT Kiat Mandiri
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
1.      Visi
Menjadi lembaga keuangan mikro syariah yang mandiri, maju, sehat, dan profesional serta menjadi solusi permasalan umat dalam hal ekonomi dan pendidikan.
2.      Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, KJKS BMT Kiat Mandiri menjabarkan ke dalam misi utamanya sebagai berikut :
a.      Memberikan layanan bisnis kepada Anggota dan calon anggota berupa simpanan dan pembiayaan serta menciptakan sinergi bisnis yang positif.
b.      Berperan serta dalam gerakan merubah dari ekonomi ribawi ke ekonomi syari’ah.
c.      Berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup perekonomian umat.
d.      Memberikan konstribusi yang layak pada manajemen, karyawan serta stakeholder.
3.      Tujuan
Mewujudkan kehidupan anggota, keluarga dan masyarakat menjadi masyarakat yang maju,  mandiri dan sejahtera, serta dapat mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial, kesempatan mendapat pendidikan, sehingga tercipta masyarakat yang Islami khususnya dalam hal bermuamalah.
Fungsi dan Peran KJKS
Pasal 4
1.      Fungsi
Membangun dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat umum.
2.      Peran
a.     Meningkatkan kualitas sumberdaya insani anggota dan Pengelola agar menjadi lebih amanah dan propesional (Fathonah) serta konsisten (Istiqomah) didalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip KJKS berlandaskan syariah Islam.
b.    Sebagai mediator antara penyandang dana dengan pengguna dana sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
c.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
d.    Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggotanya.
BAB IV
U S A H A
Pasal 5
1.      Usaha KJKS BMT Kiat Mandiri meliputi semua usaha yang halal, baik dan bermanfaat (Thayyib). serta menguntungkan.
2.      Untuk mencapai tujuan serta menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, secara khusus KJKS BMT Kiat Mandiri melakukan usaha-usaha :
a.     Menyelenggarakan usaha jasa keuangan syariah yaitu usaha menggalang dan menyalurkan dana untuk membiayai usaha-usaha produktif anggota dan calon angota
b.    Menyelenggarakan usaha-usaha lain dibidang keuangan untuk kemajuan KJKS BMT Kiat Mandiri dan anggota sejauh tidak bertentangan dengan azas, landasan, tujuan dan prinsip KJKS BMT Kiat Mandiri serta ketentuan yang berlaku.
c.     Mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan dan bermanfaat bagi KJKS BMT Kiat Mandiri, Serta menunjang usaha-usaha anggota dan calon anggota, usaha tersebut meliputi :
§  Perdagangan Umum
§  Industri
§  Jasa
§  Dan lain-lain
3.      Bekerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan kemampuan usaha anggota, mengurangi resiko-resiko pembiayaan dan meningkatkan kualitas Ibadah dan Akhlaq anggota dalam bermuamalah.
4.      Ketentuan Pengelola KJKS BMT Kiat Mandiri akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
BAB V
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Anggota KJKS BMT Kiat Mandiri adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
1.      Keanggotaan KJKS BMT Kiat Mandiri tidak dapat dipindah tangankan.
2.      Yang dapat menjadi anggota KJKS BMT Kiat Mandiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Bertaqwa kepada Allah SWT
b.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya)
c.     Telah tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 dan 2
d.    Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
3.      Peraturan keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.      Keanggotaan KJKS BMT Kiat Mandiri mulai berlaku sejak diputuskan dan disahkan musyawarah anggota serta tercatat dalam daftar anggota KJKS BMT Kiat Mandiri.
5.      Keanggotaan KJKS BMT Kiat Mandiri berakhir apabila terjadi hal-hal sebagi berikut :
a.     Meninggal dunia
b.    Permohonan berhenti menjadi anggota atas kemauan dan kehendak yang bersangkutan
c.     Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati sebagai anggota.
d.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan semua kewajiban dan berbuat sesuatu tindakan yang merugikan KJKS BMT Kiat Mandiri.
Pasal 7
Setiap anggota berkewajiban :
a.     Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan putusan musyawarah anggota.
b.    Membayar simpanan pokok, simpanan wajib serta simpanan lainnya yang telah diputuskan oleh musyawarah anggota.
c.     Berpartisipasi Dalam Usaha-Usaha yang diselenggarakan oleh KJKS BMT Kiat Mandiri.
d.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dengan semangat saling menolong dan saling menguatkan.
e.     Menanggung kerugian KJKS BMT Kiat Mandiri sesuai ketentuan Anggaran Dasar ini.
f.     Menghadiri rapat - rapat anggota dan acara lain yang dianggap perlu bagi perkembangan usaha dan kegiatan KJKS BMT Kiat Mandiri.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam musyawarah anggota.
b.      Mencalonkan, memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c.      Meminta diadakan musyawarah anggota dan musyawarah anggota luar biasa sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan UU No.25 tahun 1992 tentang per-KJKS-an
d.      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar musyawarah anggota baik diminta maupun tidak diminta dengan cara yang hikmah dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar.
e.      Mendapat pelayanan dari KJKS BMT Kiat Mandiri untuk setiap anggota
f.       Meminta keterangan/Informasi mengenai perkembangan KJKS BMT Kiat Mandiri.
g.      Mendapat bagian sisa hasil usaha (SHU), sesuai dengan jasa usaha dan atau porsi permodalan masing-masing anggota terhadap KJKS BMT Kiat Mandiri
h.      Mendapatkan sisa hasil usaha penyelesaian apabila KJKS BMT Kiat Mandiri dibubarkan.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 9
1.      Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam KJKS BMT Kiat Mandiri.
2.      Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun yang disebut sebagai Musyawarah Anggota Tahunan (MAT)
3.      Musyawarah anggota mempunyai wewenang menetapkan :
a.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.    Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha KJKS BMT Kiat Mandiri
c.     Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
d.    Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya termasuk laporan keuangan dan perhitungan hasil usaha
e.     Mengesahkan Rencana Kerja (RK) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) KJKS BMT Kiat Mandiri
f.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
g.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri
4.      Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau
Pasal 10
1.      Musyawarah anggota sah jika dihadiri setengah jumlah anggota
2.      Apabila quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai maka pelaksanaan musyawarah anggota ditunda untuk paling lama 10 Hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3.      Apabila pada pelaksanaan Musyawarah Anggota kedua seperti dimaksud dalam ayat 2 quorum tetap tidak tercapai dan ketentuan ayat 2 itu telah dilaksanakan maka musyawarah anggota dapat dilaksanakan dan keputusan sah serta mengikat semua anggota.
Pasal 11
1.      Keputusan Musyawarah Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.      Dalam hal musyawarah anggota tidak dapat mencapai keputusan secara mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir dengan ketentuan :
a.     Setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
b.    Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan suaranya kepada orang lain.
Pasal 12
1.      Selain Musyawarah anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 9 KJKS BMT Kiat Mandiri dapat melaksanakan musyawarah anggota luar biasa (MALB)
2.      MALB dapat dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya terdapat pada musyawarah anggota.
3.      Musyawarah anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas :
a.     Permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
b.    Keputusan rapat pengurus dalam rangka pengembangan KJKS BMT Kiat Mandiri
c.     Permintaan Pengawas.
4.      Musyawarah anggota Luar Biasa berwenang :
a.     Dalam hal adanya Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, pembubaran, Penggabungan, peleburan dan atau penutupan KJKS BMT Kiat Mandiri.
b.    Memberhentikan Pengurus, Pengawas dan Anggota yang melanggar ketentuan syariah berdasarkan keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan atau tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan Khusus dan Keputusan musyawarah Anggota.
5.      Keputusan Anggota Musyawarah Luar Biasa Ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 13
1.      Untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KJKS BMT Kiat Mandiri harus diadakan Musyawarah anggota luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk hal itu yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan keputusannya sah apabila disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
2.      Untuk membubarkan, Menggabungkan, membagi, melebur KJKS BMT Kiat Mandiri dan atau penutupan unit Jasa Keuangan Syariah serta menghentikan pengurus, pengawas, dan anggota seperti tersebut pada pasal 11 ayat (4) harus diadakan musyawarah anggota luar biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.
3.      Dalam hal perubahan anggaran dasar harus diadakan karena ketentuan peraturan perundang-undangan maka musyawarah Anggota Luar Biasa perubahan Anggaran Dasar sah apabila disahkan oleh setengah dari jumlah anggota.
Pasal 14
Acara musyawarah anggota antara lain :
1.      Pembukaan
a.   Penyampaian quorum rapat
b.   Pengesahan acara
c.   Pembacaan dan pengesahan Berita acara Musyawarah Anggota Tahunan yang lampau
d.   Laporan pertanggung jawaban pengurus
e.   Laporan hasil pengawasan pengawas
f.    Pembacaan rencana kerja (RK) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) KJKS BMT Kiat Mandiri
g.   Pandangan Umum
h.   Pengesahan – pengesahan :
1)     Laporan Pertanggung jawaban Pengurus
2)     Laporan hasil Pengawas
3)     Rancangan kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja KJKS BMT Kiat Mandiri
4)     Penetapan pembagian SHU (Sisa Hasl Usaha)
i.      Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus dan Pengawas
j.      Pembacaan Do’a
k.     Penutup
BAB VII
PENGURUS
Pasal 15
1.      Pengurus KJKS BMT Kiat Mandiri dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota dan bertanggung Jawab kepada Musyawarah Anggota.
2.      Yang dapat dipilih Menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Bertaqwa kepada ALLAH SWT
b.    Memiliki sifat adil dan jujur berakhlaq karimah serta cakap untuk mengemban amanah sebagai Pengurus KJKS BMT Kiat Mandiri
c.     Sudah menjadi anggota KJKS BMT Kiat Mandiri minimal 2 (dua) tahun serta memperlihatkan loyalitas dan disiplin yang tinggi dalam mengembangkan KJKS BMT Kiat Mandiri.
d.    Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah
e.     Tidak pernah dihukum akibat melakukan perbuatan tercela.
3.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
4.      Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
5.      Pengurus sekurang-kurangnya berjumlah 3 Orang dan sebanyak-banyaknya 5 (Lima ) orang.
6.      Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku dalam buku daftar pengurus.
7.      Sebelum memangku jabatannya anggota pengurus harus mengangkat sumpah/janji dihadapan musyawarah anggota yang tata cara dan pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 16
1.      Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
a.   Melaksanakan Keputusan hasil musyawarah anggota serta memimpin organisasi dan usaha KJKS BMT Kiat Mandiri.
b.   Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS BMT Kiat Mandiri serta mewakili KJKS BMT Kiat Mandiri didalam maupun diluar Pengadilan.
c.   Menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan Rapat Pengurus.
d.   Menyelenggarakan administrasi Organisasi KJKS BMT Kiat Mandiri antara lain :
1)     Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus serta buku lain yang diperlukan.
2)     Menyelenggarakan Pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib dan teratur
3)     Menyusun rencana Kerja
4)     Membuat laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e.   Membantu pengawas akuntan publik serta pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan memberikan keterangan memperlihatkan segala buku/catatan, warkat, persediaan barang/ alat-alat perlengkapan dan lain sebagainya yang diperlukan.
f.    Memberikan penjelasan kepada anggota, agar segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus serta keputusan musyawarah Anggota dan lainnya diketahui dan dimengerti.
g.   Memerlihara kerukunan diantara anggota, sesama pengurus dan pengawas serta mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.
h.   Memfasilitasi anggota dan masyarakat di dalam mengembangkan secara partisipasif organisasi dan kelompok usaha anggota yang dibentuk menurut satuan wilayah dan atau aktifitas/ kegiatan/ profesi anggota dan persamaan.
i.    Menanggung segala kerugian yang diderita oleh KJKS BMT Kiat Mandiri sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugasnya :
1)     Jika kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota pengurus, maka anggota pengurus yang bersangkuatan menanggung kerugian yang diderita KJKS BMT Kiat Mandiri.
2)     Jika kerugian yang timbul akibat kebijakan yang telah diputuskan oleh rapat pengurus, maka semua anggota pengurus menanggung kerugian yang diderita KJKS BMT Kiat Mandiri.
3)     Jika kerugian yang timbul akibat hasil rapat anggota yang telah diputuskan pada saat rapat anggota tahunan, maka semua anggota KJKS BMT Kiat Mandiri menanggung kerugian yang diderita KJKS BMT Kiat Mandiri.
2.      Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan dalam rapat pengurus.
Pasal 17
1.      Setelah tahun buku KJKS BMT Kiat Mandiri ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anggota Tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain :
a.     Keadaan organisasi dan usaha KJKS BMT Kiat Mandiri serta hasil usaha yang dapat dicapai
b.    Perhitungan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku dan perhitungan laba/rugi tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.      Laporan tahunan harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus, apabila salah seorang anggota pengurus tidak bersedia menanda tangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus memberikan penjelasan secara tertulis.
3.      Pengurus memastikan bahwa laporan kepada pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha KJKS BMT Kiat Mandiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
4.      Pengurus memastikan bahwa anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota.
5.      Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas akuntan publik dan pemerintah sebagaimana diatur dalam anggaran Dasar ini tidak dihambat oleh anggota pengurus maupun Pengelola / Direksi.
Pasal 18
Pengurus mempunyai hak dan wewenang :
a.      Dalam hal kepentingan untuk pengelolaan secara profesional, pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengelola sesuai perkembangan KJKS BMT Kiat Mandiri dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Rencana pengangkatan Pengelola diajukan terlebih dahulu kepada Musyawarah anggota untuk mendapat persetujuan.
2.     Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.
b.      Menggunakan fasilitas sarana maupun dana yang tersedia sesuai keputusan Musyawarah Anggota untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
c.      Memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
d.      Pengurus tidak berhak menerima gaji tetapi diberikan imbalan jasa dan sebagian sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan Musyawarah Anggota.
e.      Meminta jasa audit dan atau jasa lainnya kepada akuntan publik.
f.       Melakukan semua upaya yang diperlukan untuk mengembangkan usaha KJKS BMT Kiat Mandiri.
Pasal 19
Pengurus mengadakan rapat pengurus dengan Pengelola minimal 2 (dua) kali dalam sebulan antara lain untuk :
a.      Memantau kesehatan dan mengevaluasi pelaksanaan usaha yang dilakukan oleh Pengelola
b.      Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Pengelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan, manajemen kelembagaan dan citra KJKS BMT Kiat Mandiri.
c.      Mengeluarkan surat keputusan dan atau instruksi melewati surat keputusan dan atau instruksi pengurus secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua pengurus.
Pasal 20
1.      Bilamana anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat pengurus dapat mengangkat penggantiannya sampai dengan masa jabatan pengurus berakhir dengan cara sebagai berikut :
a.     Menunjuk salah seorang pengurus merangkap jabatannya anggota pengurus yang berhenti.
b.    Mengangkat dari anggota yang memenuhi persyaratan untuk, menduduki jabatan anggota pengurus yang berhenti.
2.      Pengangkatan penggantian anggota pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam Musyawarah Anggota berikutnya.
Pasal 21
Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Musyawarah anggota apabila :
a.      Melakukan kecurangan yang menimbulkan .kerugian bagi KJKS BMT Kiat Mandiri dan atau Anggotanya.
b.      Melanggar ketentuan Syari’ah berdasarkan keputusan Dewan Syari’ah Nasional dan atau Pengawas Syari’ah atau tidak mentaati Undang-undang per-KJKS-an dan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Anggota.
c.      Sikap dan tindakannya merugikan KJKS BMT Kiat Mandiri.
BAB VIII
PENGAWAS DAN MANAJEMEN
Pasal 22
1.      Pengawas KJKS BMT Kiat Mandiri dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah anggota.
2.      Pemilihan pengawas dilakukan dengan cara musyawarah dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3.      Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      Bertaqwa kepada Allah SWT
b.      Memiliki sifat adil dan jujur berakhlaq karimah serta cakap untuk mengemban amanah sebagai pengawas KJKS BMT Kiat Mandiri
c.      Sudah menjadi anggota KJKS BMT Kiat Mandiri minimal 2 tahun serta memperlihatkan loyalitas dan disiplin yang tinggi dalam mengembangkan KJKS BMT Kiat Mandiri.
d.      Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang pemerintah
e.      Tidak pernah dihukum akibat melakukan perbuatan tercela
4.      Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (Tiga) tahun dan anggota pengawas yang masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
5.      Pengawas sekurang - kurangnya berjumlah 3 (Tiga) orang
6.      Nama dan susunan pengawas harus dicatat dalam buku daftar pengawas.
7.      Sebelum memangku jabatannya anggota pengawas harus mengucapkan sumpah/janji dihadapan musyawarah anggota. Yang tata cara dan pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
8.      Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi menerima imbalan jasa dan bagi hasil usaha sesuai keputusan hasil musyawarah anggota.

Pasal 23
1.      Pengawas bertugas untuk :
a.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan KJKS BMT Kiat Mandiri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau minimum 6 (enam) bulan sekali.
b.    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan disampaikan kepada pengurus, musyawarah anggota dan pemerintah.
c.     Memastikan bahwa seluruh mekanisme dan pelayanan KJKS BMT Kiat Mandiri sesuai dengan syariah.
2.      Dalam hal pengawasan keuangan, pengawas dapat menggunakan kantor akuntan publik dengan persetujuan pengurus.
3.      Biaya jasa audit ditanggung oleh KJKS BMT Kiat Mandiri dan dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) KJKS BMT Kiat Mandiri.
Pasal 24
Pengawas berwenang untuk :
a.      Meneliti catatan, berkas, pembukuan uang dan barang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada KJKS BMT Kiat Mandiri
b.      Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c.      Memberikan koreksi saran dan peringatan kepada pengurus.
d.      Menggunakan fasilitas dan dana yang tersedia untuk kelancaran tugasnya.
Pasal 25
Kecuali kepada pengurus dan musyawarah anggota, Pengawas dan mereka yang melakukan pemeriksaan atas KJKS BMT Kiat Mandiri harus merahasiakan hasil pemeriksaan.
Pasal 26
Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam memberikan penjelasan tentang keadaan KJKS BMT Kiat Mandiri di dalam maupun di luar Musyawarah Anggota. 
BAB IX
MANAJEMEN DAN KARYAWAN
Pasal 27
1.      Yang dimaksud dengan Pengelola adalah Direksi yang dapat dikategorikan sebagai manajemen pada KJKS BMT Kiat Mandiri Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus KJKS BMT Kiat Mandiri.
2.      Pengelola diberikan wewenang dan kuasa untuk mengelola unit-unit usaha KJKS BMT Kiat Mandiri.
3.      Rencana pengangkatan tersebut ayat 2 (dua) diajukan dalam musyawarah Anggota untuk mendapatkan persetujuan.
4.      Hubungan antara Pengurus dan Pengelola/Direksi tersebut pada ayat 2 (dua) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
5.      Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan Pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan surat perjanjian kontrak kerja.
6.      Pengelola berhak mengangkat karyawan dan staf dengan sepengetahuan Pengurus KJKS BMT Kiat Mandiri.
BAB X
P E M B U K U A N
Pasal 28
1.      KJKS BMT Kiat Mandiri wajib menyelenggarakan Pembukuan tentang badan usahanya.
2.      Tahun buku KJKS BMT Kiat Mandiri Mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3.      KJKS BMT Kiat Mandiri Wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan Hasil Usaha dan membuat laporan keuangan.
4.      Laporan keuangan yang dimaksud dalam ayat 3 (Tiga) harus ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.
5.      Pengurus dapat mengadakan kebijakan sistem administrasi pembukuan KJKS BMT Kiat Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI
KEADAAN KJKS TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 29
Pada waktu kantor dibuka, maka pengurus harus memberi kesempatan kepada :
a.      Setiap orang yang berkepentingan untuk menelaah Akta Pendirian KJKS BMT Kiat Mandiri dan Akta perubahan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinan atau petikan dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b.      Setiap anggota dan pejabat Instansi yang berwenang dapat menelaah ditempat yaitu : buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
BAB XII
DANA USAHA
Pasal 30
1.      Yang dimaksud dana usaha adalah dana-dana yang bersumber dari dan diusahakan oleh KJKS BMT Kiat Mandiri
2.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a.     Simpanan Pokok
b.    Simpanan Wajib
c.     Cadangan
d.    Hibah (Sumbangan /Donasi) yang tidak mengikat
3.      Modal penyertaan dapat berasal dari :
a.     Anggota
b.    KJKS
c.     Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.    Sumber-Sumber keuangan lainnya
4.      Dana Amanah dapat berupa :
a.     Simpanan sukarela anggota
b.    Dana Amanah pihak ketiga (Perorangan atau Lembaga)
Pasal 31
1.      Setiap Anggota harus menyetorkan dan menyimpan pada KJKS BMT Kiat Mandiri simpanan pokok sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah)
2.      Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus akan tetapi pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayar dalam waktu selama-lamanya 12 ( Dua belas ) kali angsuran selama tahun pertama.
3.      Setiap anggota harus menyetorkan dan menyimpan pada KJKS BMT Kiat Mandiri simpanan wajib dan simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
4.      Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas KJKS BMT Kiat Mandiri sebesar jumlahnya secara komulatif setelah dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
5.      Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali oleh anggota selama masih menjadi anggota. Persyaratan dan tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.
Pasal 32
Apabila keanggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (6) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada anggota. Hal-hal mengenai persyaratan dan tata cara pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 33
1.      Sisa Hasil Usaha (SHU) KJKS BMT Kiat Mandiri merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa Hasil Usaha yang diperoleh setelah dikurangi zakat sebesar 2,5% pembagiannya diatur sebagai berikut :
a.     20 % cadangan modal
b.    60 % anggota sebanding dengan jasa usahanya terhadap KJKS BMT Kiat Mandiri dan atau sesuai dengan partisipasi dalam permodalan
c.     5 % Pengelola / Direksi
d.    10 % Pengurus / Pengawas
e.     5 % Dana pendidikan dan Pelatihan karyawan
3.      Pembagian dan prosentasi sebagaimana dimaksud ayat 2 dapat diubah sesuai keputusan Musyawarah Anggota.
Pasal 34
1.      Cadangan adalah kekayaan KJKS BMT Kiat Mandiri yang diperuntukan guna menutup kerugian KJKS BMT Kiat Mandiri sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.
2.      Penggunaan untuk menutupi kerugian KJKS BMT Kiat Mandiri harus berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota.
3.      Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan setinggi tingginya 75 % dari jumlah cadangan harus disimpan pada Bank Syariah atau Bank Pemerintah dalam bentuk Tabungan atau Giro.
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 35
1.      Apabila KJKS BMT Kiat Mandiri dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan KJKS BMT Kiat Mandiri tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan Wajib yang telah disetor oleh anggota yang bersangkutan kepada KJKS BMT Kiat Mandiri serta Modal Penyerta yang dimilikinya.
2.      Anggota yang telah berhenti dari KJKS BMT Kiat Mandiri, tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan setelah keluar dari KJKS BMT Kiat Mandiri, sepanjang belum melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
3.      Kerugian KJKS BMT Kiat Mandiri pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan cadangan.
4.      Bilamana kerugian yang dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, maka Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun-tahun sebelumnya apabila kerugian yang terjadi bukan disebabkan kelalaian Pengurus.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 36
Pembubaran dan atau penutupan KJKS BMT Kiat Mandiri dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Anggota dan atau Keputusan Pemerintah
Pasal 37
1.      Pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri atas Keputusan Musyawarah Anggota dilakukan melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 12.
2.      Pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota didasarkan karena :
a.     Jangka waktu berdiri KJKS BMT Kiat Mandiri telah berakhir
b.    Keberatan dan kegiatan usaha KJKS BMT Kiat Mandiri tidak lagi diharapkan
3.      Keputusan pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri atas keputusan Musyawarah Anggota harus diberitahukan secara tertulis oleh kuasa keputusan Musyawah Anggota kepada kreditur dan Pemerintah.
4.      Selama pemberitahuan keputusan pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri belum diterima oleh Kreditur, maka pembubaran dan atau KJKS BMT Kiat Mandiri belum berlaku baginya.
Pasal 38
Keputusan pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri dan atau penutupan Unit Jasa Keuangan Syariah oleh Pemerintah dilakukan apabila :
a.      Terdapat bukti-bukti bahwa pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Per-KJKS-an serta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasarnya atau,
b.      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukun yang pasti atau,
c.      KJKS BMT Kiat Mandiri dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau,
d.      Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan dan atau tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian/Akta Perubahan Anggaran Dasar KJKS BMT Kiat Mandiri.

Pasal 39
1.      Penyelesai mempunyai hak, kewajiban dan wewenang antara lain :
a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS BMT Kiat Mandiri dalam penyelesaian.
b.    Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c.     Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, pengurus dan pengawas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.    Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip KJKS BMT Kiat Mandiri.
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.
f.     Menggunakan sisa kekayaan KJKS untuk menyelesaikan kewajiban KJKS BMT Kiat Mandiri
g.    Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
2.      Dalam masa penyelesaian, kewajiban pembayaran KJKS BMT Kiat Mandiri yang harus didahulukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
a.     Gaji pegawai yang terutang
b.    Biaya perkara di pengadilan
c.     Biaya lelang
d.    Biaya KJKS BMT Kiat Mandiri
e.     Biaya kantor seperti listrik, air, telepon, sewa dan pemeliharaan gudang
f.     Menyimpan dan atau menabung yang pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan atau penabung dalam jumlah yang ditetapkan oleh tim penyelesai berdasarkan persetujuan Menteri.
g.    Kreditur lainnya.
3.      Tim penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri
4.      Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan tugasnya.
5.      Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota dibebankan kepada KJKS BMT Kiat Mandiri yang besarnya sebanyak-banyaknya 5 % dari jumlah sisa penyelesaian.
6.      Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan Pemerintah dibebankan pada Pemerintah.
7.      Berita Acara hasil penyelesaian disampaikan kepada Pemerintah dengan diserahkan Berita Acara Penyelesaian Pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri, maka tugas tim penyelesai berakhir.
Pasal 40
1.      Pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Acara Negara dan biaya untuk itu ditanggung oleh Pemerintah.
2.      Status Badan Hukum KJKS BMT Kiat Mandiri dihapus sejak tanggal pengumuman pembubaran KJKS BMT Kiat Mandiri dalam Berita Negara.
BAB XVI
PEMBINAAN
Pasal 41
1.      KJKS BMT Kiat Mandiri berada dibawah pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh kuasa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Daerah Tinggkat I dan Daerah Tingkat II Kabupaten / Kotamadya.
2.      Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada KJKS BMT Kiat Mandiri
3.      Terhadap Unit Jasa Keuangan Syariah, Pemerintah dalam pembinaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Memantau perkembangan Unit Jasa Keuangan Syariah secara berkala melalui laporan keuangan
b.    Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik menyangkut organisasi maupun usahanya
c.     Melakukan penilaian kesehatan Unit Jasa Keuangan Syariah
4.      Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk ikut campur dalam urusan internal KJKS, akan tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan, agar menjadi KJKS yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri serta berakar pada masyarakat.
5.      KJKS BMT Kiat Mandiri apabila tidak memberikan kesempatan serta membantu kelancaran pemeriksa yang dilakukan Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam ayat (3) dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah berupa penghentian sementara kegitan usahanya sampai dengan penutupan Unit Jasa Keuangan Syariah.
BAB XVII
SANKSI – SANKSI
Pasal 42
Setiap anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Anggota, Peraturan Khusus dan Peraturan lainnya yang berlaku dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing sampai pemberhentian dengan hormat.
Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha dan mencemarkan nama baik KJKS BMT Kiat Mandiri, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus dan Pengawas, bila tidak melaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang berlaku.
Pengelola / Direksi yang melanggar ketentuan kontrak kerjanya sehingga mengakibatkan kerugian bagi KJKS diberhentikan dan penyelesaian kewajiban atas kerugian yang diderita KJKS BMT Kiat Mandiri dilakukan secara musyawarah kekeluargaan. Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3), tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh KJKS BMT Kiat Mandiri sesuai dengan hukum yang berlaku Sanksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 43
Musyawarah Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar KJKS BMT KIAT MANDIRI serta hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 44
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Badan Usaha KJKS BMT Kiat Mandiri ini didirikan pada tanggal 12 Desember 2010 di Mesjid Al Huda Kp. Babakanbuah Desa Legok Kidul Kec. Paseh Kab. Sumedang, oleh kami selaku pendiri, yang nama, alamat dan pekerjaannya tersebut di bawah ini.
Pasal 45
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan yang dilaksanakan di Desa Legok Kidul Kec. Paseh Kab. Sumedang pada Hari minggu tanggal 12 bulan Desember tahun 2010.
Kuasa Pendiri
Pengurus KJKS BMT Kiat Mandiri
No.
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
Mursina, S.E.
Ketua

2
Zaenudin, S.E.
Sekretaris

3
Arief Risnandar, S.E.
Bendahara










DAFTAR NAMA PENDIRI
1.      Nama             : Zaenudin, S.E.
TTL                : Sumedang, 09 April 1978
Alamat           : Dsn. Sukaasih Rt. 01 Rw. 07 Desa Legok Kaler Kec. Paseh Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Pegawai Swasta
No. KTP         : 10.1713.090478.0004
2.      Nama             : M. Khambali
TTL                : Boyolali, 07 Juli 1950
Alamat           : Jl. Cemara VIII No. 58 B RT. 03/01 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi
Pekerjaan       : Pensiunan
No. KTP         : 1050020707503003
3.      Nama             : Endang Murtiningsih
TTL                : Semarang, 07 Mei 1057
Alamat           : Jl. Cemara VIII No. 58 B RT. 03/01 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi
Pekerjaan       : Ibu Rumah Tangga
No. KTP         : 1050024705573003
4.      Nama             : Andrew Jalu Bramantya
TTL                : Palembang, 31 Agustus 1986
Alamat           : Jl. Cemara VIII No. 58 B RT. 03/01 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi
Pekerjaan       : Pelajar/Mahasiswa
No. KTP         : 1050023108863002
5.      Nama             : Edo Jalu Bramantya
TTL                : Palembang, 31 Agustus 1986
Alamat           : Jl. Cemara VIII No. 58 B RT. 03/01 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi
Pekerjaan       : Pelajar / Mahasiswa
No. KTP         : 1050023108863002
6.      Nama             : Nurul Shakuntala Murti
TTL                : Jakarta, 06-12-1980
Alamat           : Jl. Cemara VIII No. 58 B RT. 03/01 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi
Pekerjaan       : Ibu Rumah Tangga
No. KTP         : 1050024612803004
7.      Nama             : Narendra A. Reza
TTL                : Jakarta, 10-08-1983
Alamat           : Jl. Cemara VIII No. 58 B RT. 03/01 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 1050021008833001
8.      Nama             : Arief Risnandar, S.E.
TTL                : Majalengka, 06 September 1978
Alamat           : Blok Anjun RT. 03 /11 Desa Kadipaten Kec. Kadipaten Kab. Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 32.1013.0609780001
9.      Nama             : Mursina, S.E.
TTL                : Gunung Kidul, 04 Februari 1976
Alamat           : Depok Rt. 04 Rw. 02 Desa Tanjungmekar Kec. Tanjungkerta  Kab.  Sumedang
Pekerjaan       : Pegawai Swasta
No. KTP         : 32.1120.040276.0006
10.    Nama             : Anita Reny, S.E.
TTL                : Sumedang, 29 Nopember 1976
Alamat           : Dsn. Sukaasih Rt. 01 Rw. 07 Desa Legok Kaler Kec. Paseh Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Pegawai Swasta
No. KTP         : 10.1713.291176.0001
11.    Nama             : Siti Saidah Astuti, S.E.
TTL                : Sumedang, 20 Oktober 1977
Alamat           : Depok Rt. 04 Rw. 02 Desa Tanjungmekar Kec. Tanjungkerta Kab.  Sumedang
Pekerjaan       : Pegawai Swasta
No. KTP         : 10.1704.601077.0002
12.    Nama             : Pipiet Maya Safitri, S.Pd
TTL                : Majalengka, 13 Mei 1983
Alamat           : Blok Anjun RT. 03 /11 Desa Kadipaten Kec. Kadipaten Kab. Majalengka
Pekerjaan       : PNS
No. KTP         : 3210135305830021
13.    Nama             : Damu
TTL                : Sumedang,
Alamat           : Dsn. Sukaasih Rt. 01 Rw. 07 Desa Legok Kaler Kec. Paseh Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         :
14.    Nama             : H. Oce
TTL                : Sumedang,
Alamat           : Dsn.Sukaasih Rt. 01 Rw. 07 Desa Leok Kaler Kec Paseh Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         :
15.    Nama             : Fajar Sanjaya, S.Pd.I
TTL                : Majalengka, 22 April 1979
Alamat           : Blok Selasa RT. 05/03 Desa Jatiraga Kec. Jati Tujuh Kab. Majalengka
Pekerjaan       : Honorer
No. KTP         : 3210162204790061
16.    Nama             : Adam Yusana
TTL                : Jakarta, 16 Juni 1978
Alamat           : Blok Senin RT. 01/03 Ds. Bantarwaru Kec. Ligung Kab. Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210161506780061
17.    Nama             : Kasmita
TTL                : Majalengka, 16 Oktober 1977
Alamat           : Jl. Emen Slamet Gg. Mesjid No. 75 RT. 02/03 Desa Majalengka Kulon
Pekerjaan       : Pegawai Swasta
No. KTP         : 3210071610770001
18.    Nama             : Nia Nurdiani
TTL                : Majalengka, 11 Maret 1985
Alamat           : Jl. Emen Slamet Gg. Mesjid No. 75 RT. 02/03 Desa Majalengka Kulon
Pekerjaan       : Ibu Rumah Tangga
No. KTP         : 3210075103850041
19.    Nama             : H. Didi Humaedi
TTL                : Majalengka, 27 Agustus 1950
Alamat           : Blok Anjun RT. 03/11 Desa Kadipaten Kec. Kadipaten Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210132708500021
20.    Nama             : Ida Siti Fatimah, S.Pd.I
TTL                : Sumedang, 03 Mei 1985
Alamat           : Dsn.Sukaasih Rt. 01 Rw. 07 Desa Leok Kaler Kec Paseh Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Guru
No. KTP         : 10.1713.430585.0001
21.    Nama             : Yasin Yusniawan
TTL                : Majalengka, 09 Juli 1977
Alamat           : Dukuh Warung RT. 01/06 Ds. Karangsambung
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210130907770001
22.    Nama             : Apong
TTL                : Sumedang,
Alamat           : Dsn.Sukaasih Rt. 01 Rw. 07 Desa Leok Kaler Kec. Paseh Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Ibu Rumah Tangga
No. KTP         :
23.    Nama             : KH. E. Syamsuddin
TTL                : Sumedang, 16-07-1943
Alamat           : Dsn. Legok Landeuh Rt. 19 Rw. 06 Desa Leok Kidul Kec. Paseh Kab. Sumedang
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 1017131607430001
24.    Nama             : KH. A. Jajang Munjali
TTL                : Garut, 08-10-1965
Alamat           : Jl. Emen Slamet Gg. Sawo No. 11 RT. 02/03 Kel. Majalengka Kulon - Majalengka
Pekerjaan       : Guru
No. KTP         : 321007081650001
25.    Nama             : H. Aziz Muslim
TTL                : Majalengka, 02-10-1972
Alamat           : Liangjulang RT. 03/01 Ds. Liangjulang kec. Kadipaten - Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210130210720021
26.    Nama             : Nandar Radiansyah
TTL                : Majalengka, 02-10-1972
Alamat           : Jl. Emen Slamet No. 77 RT. 02/03 Kel. Majalengka Kulon - Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210071903780061
27.    Nama             : Suswadi
TTL                : Majalengka, 28-09-1975
Alamat           : Jl. Emen Slamet Gg. Payung No. 31 RT. 03/03 Kel. Majalengka Kulon - Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210071903780061
28.    Nama             : Vedi Sumantri
TTL                : Majalengka, 20-09-1979
Alamat           : Jl. Gerakan Koperasi No. 36 RT. 04/04 Kel. Majalengka Wetan - Majalengka
Pekerjaan       : Karyawan Swasta
No. KTP         : 3210072009790101
29.    Nama             : Sismanto
TTL                : Majalengka, 08-09-1960
Alamat           : Jl. Cinyiruan No. 04 RT. 001/008 Kel. Cihaurgeulis – Cibeunying kaler - Bandung
Pekerjaan       : PNS
No. KTP         : 1050250809605001
30.    Nama             : Buddi Hilman
TTL                : Majalengka, 31-01-1970
Alamat           : Jl. Emen Slamet No. 13 RT. 01/03 Kel. Majalengka Kulon - Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210071903780061
31.    Nama             : Dicky Firdikusumah
TTL                : Majalengka, 25-10-1985
Alamat           : Pekauman RT. 001/006 Ds. Liangjulang Kec. Kadipaten - Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210132510850001
32.    Nama             : Jajat Sudrajat
TTL                : Majalengka,
Alamat           : Jombol RT. 00/00 Desa Kadipaten Kec. Kadipaten - Majalengka
Pekerjaan       : Wiraswasta
No. KTP         : 3210070810850001












































ANGGARAN RUMAH TANGGA
KJKS BMT KIAT MANDIRI KADIPATEN
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAERAH DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1.      Badan Usaha ini bernama KJKS BMT Kiat Mandiri yang selanjutnya dalam anggaran rumah tangga ini disebut KJKS BMT
2.      KJKS BMT Kiat Mandiri Berlokasi di Jalan Raya Barat No. 5 Kadiapten.
3.      Daerah kerja KJKS BMT Kiat Mandiri ini meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      KJKS BMT Kiat Mandiri didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas, sesuai dengan tujuannya.
BAB II
LANDASAN, TUJUAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1.      Landasan Idiil KJKS BMT Kiat Mandiri adalah Syariat Islam dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan Operasional KJKS BMT Kiat Mandiri adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
2.      Tujuan KJKS BMT Kiat Mandiri adalah kesejahteraan anggota, Pengurus, Pengelola, serta masyarakat sekitar wilayah kerja KJKS BMT Kiat Mandiri.
3.      KJKS BMT Kiat Mandiri berazaskan ukhuwah islamiyyah, kekeluargaan dan kegotong-royongan, yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang tentang perkoperasian.
4.      Prinsip-prinsip dalam KJKS BMT Kiat Mandiri dimaksud dilaksanakan dengan tidak mengabaikan kepentingan anggota KJKS BMT Kiat Mandiri.
BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Anggaran Dasar, KJKS BMT BMT Kiat Mandiri menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha Anggota dan masyarakat, sebagai berikut :
1.     Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Anggota dan masyarakat serta usaha KJKS BMT Kiat Mandiri
2.     Memberikan pembiayaan usaha produktif secara tepat bagi Anggota dan masyarakat yang layak dan tepat sasaran.
3.     Memberikan pembiayaan dalam bentuk Qordul Hasan (Pinjaman Kebajikan).
4.     Memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah bencana alam.
5.     Melaksanakan pendidikan dan bimbingan usaha, serta bimbingan dakwah Islamiyah kepada Anggota dan masyarakat yang menerima pembiayaan, agar mampu mengembangkan usaha sehingga amanah dan dapat mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterima.
6.     Melakukan kerjasama dengan koperasi dan atau badan usaha lainnya.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.      Keanggotaan KJKS BMT Kiat Mandiri terdiri dari :
a.     Anggota Pendiri
·         Definisi : yaitu anggota yang mendirikan KJKS BMT Kiat Mandiri
·         Hak & Wewenang : memiliki hak prerogratif dan hak istimewa (prefelage) dalam mengambil suatu keputusan atau kebijaksanaan
·         Tanggung jawab : bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kegiatan KJKS BMT Kiat Mandiri
b.    Anggota Biasa
·         Definisi : yaitu anggota yang sudah dinyatakan lulus dan telah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Hak : memiliki hak suara dan bicara dalam mengambil suatu keputusan
·         Tanggung jawab : bertanggung jawab atas kelancaran dan kemajuan KJKS BMT Kiat Mandiri
c.     Anggota Luar Biasa
·         Definisi : yaitu anggota yang sudah dinyatakan lulus seleksi tetapi belum menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Hak : berhak untuk menyimpan dananya dan mendapatkan fasilitas pembiayaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan KJKS BMT Kiat Mandiri serta memiliki hak bicara
·         Tanggung jawab : bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang diberikan KJKS BMT Kiat Mandiri
2.      Permintaan untuk menjadi anggota KJKS BMT Kiat Mandiri harus diajukan secara tertulis, dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan antara lain :
-          Setoran awal kepada KJKS BMT Kiat Mandiri sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) yang ditempatkan di simpanan pokok.
-          Direkomendasikan minimal oleh 5 (lima) orang anggota
3.      Keputusan/jawaban atas permohonan untuk menjadi anggota KJKS BMT Kiat Mandiri akan dirapatkan oleh pengurus.
4.      Bagi calon anggota yang diterima menjadi anggota KJKS BMT Kiat Mandiri akan diberitahukan oleh pengurus guna menyelesaikan administrasi keanggotaan.
5.      Sifat dan dasar penerimaan anggota sesuai dengan ketentuan Bab V pasal 5 Anggaran Dasar
6.      Anggota yang mengundurkan diri/berhenti sebelum KJKS BMT Kiat Mandiri  dibubarkan / dilikuidasi, maka anggota akan menerima pengembalian simpana pokok, wajib, khusus dan sukarela
7.      Kewajiban Anggota
a.     Setiap anggota wajib hadir dan mengikuti musyawarah anggota
b.    Mentaati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati sebagai anggota
c.     Menjaga nama baik KJKS
BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 5
Musyawarah Anggota terdiri dari 2 macam yaitu :
1)      Musyawarah Anggota Tahunan
2)      Musyawarah Anggota Luar Biasa
Pasal 6
1)      Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas kehendak :
a)     Atas permintaan tertulis dari anggota pendiri minimal 5 orang
b)    Pengurus
c)     Pengawas
d)    Atas permintaan tertulis minimal lebih dari 40 % jumlah anggota biasa
2)      Musyawarah Anggota Tahunan dan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat memutuskan untuk memberhentikan pengurus yang tidak melaksanakan pasal 15, 16, 17, 18 anggaran dasar KJKS BMT Kiat Mandiri ini setelah kurun waktu satu tahun buku berakhir.
Pasal 7
Musyawarah Anggota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)      Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar, Rumah Tangga dan peraturan khusus
2)      Memilih Pengurus dan Pengawas
3)      Menerima dan menolak kebijakan Pengurus dan Pengawas
4)      Mengesahkan neraca dan perhitungan sisa hasil usaha
5)      Mengesahkan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KJKS BMT Kiat Mandiri
6)      Menerima dan menolak terhadap kelanjutan status keanggotaan
Pasal 8
1.      Musyawarah Anggota Tahunan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa wajib diberitahukan Pengurus kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaannya.
2.      Dalam hal surat pemberitahuan untuk pelaksanaan Musyawarah Anggota Tahunan disertai dengan laporan pertanggung jawaban Pengurus pada periode tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 9
1.      Musyawarah Anggota seperti tercantum pada pasal 5 dapat dilaksanakan tanpa mempertimbangkan jumlah anggota yang hadir, sepanjang telah dilakukan undangan secara tertulis.
2.      Apabila karena sesuatu dan lain hal anggota tidak dapat hadir pada rapat-rapat seperti tercantum pada pasal 5, maka dimungkinkan digunakan sistem perwakilan (yang ada hubungan darah), dengan melampirkan surat kuasa 3 (tiga) hari sebelum acara dilaksanakan.
3.      Pada kondisi dimana Pengurus telah melaksanakan pasal 8, anggota tidak menggunakan haknya tersebut maka hasil keputusan musyawarah dianggap sah
BAB VI
JENIS PELAKSANAAN RAPAT
Pasal 10
Pelaksanaan rapat :
1.      Rapat rutin
Rapat rutin merupakan rapat yang dilakukan oleh Pengurus secara periodik untuk membahas dan menetapkan berbagai hal demi kelancaran KJKS BMT Kiat Mandiri
2.      Rapat Pleno
Rapat Pleno merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus dan Pengelola / Direksi, guna membahas hal-hal :
a.     Penetapan/perumusan tindak lanjut yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota
b.     Perumusan dan penetapan peraturan-peraturan khusus
c.      Penutupan dan penetapan rencana kerja dan belanja sebelum diajukan ke Musyawarah Anggota
d.     Penetapan besarnya tanggungan dari setiap Pengelola / Direksi yang menyalah gunakan kekuasaan dan wewenangnya dalam menjalankan kegiatan kepengelolaan KJKS BMT Kiat Mandiri
BAB VII
PENGURUS
Pasal 11
1.      Calon / kandidat untuk menjadi Pengurus ditentukan oleh Anggota Pendiri min 3 orang calon.
2.      Pengurus KJKS BMT Kiat Mandiri dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Musyawarah Anggota.
3.      Masa jabatan Pengurus dalam satu periode adalah 3 tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
4.      Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi Pengurus adalah sebagai berikut :
a.     Beragama Islam
b.    Mempunyai pengetahuan tentang Ekonomi Syariah
c.     Sehat jasmani dan rohani
d.    Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
e.     Berwawasan luas dan berjiwa bisnis
f.     Tidak pernah terlibat dalam tindakan yang merugikan KJKS BMT Kiat Mandiri ataupun melanggar pidana lainnya

Pasal 12
1.      Setiap keputusan atau kebijakan yang diambil dianggap sah apabila dihadiri dan disetujui oleh minimal 2 orang Pengurus yang salah satunya Ketua Umum
2.      Apabila karena satu dan lain hal, Ketua Umum berhalangan hadir maka dapat menunjuk dan memberikan kuasa kepada pengurus lainnya.
Pasal 13
1.      Pengurus menunjuk dan mengangkat Pengelola / Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional KJKS BMT Kiat Mandiri yang susunan organisasi, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya diatur di dalam bab dan pasal tentang Pengelola / Direksi
2.      Pengurus dapat memberhentikan Pengelola / Direksi tanpa diadakannya Musyawah Anggota
3.      Pengurus dapat menunjuk Pengelola / Direksi dalam hal melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS BMT Kiat Mandiri, secara intern dan extern melewati surat keputusan atau surat instruksi atau surat kuasa dari Pengurus yang ditanda tangani semua pengurus.
Pasal 14
1.      Pengurus berkewajiban untuk :
a.     Mengawasi dan mengevaluasi serta memberikan arahan dan motivasi kepada Pengelola / Direksi KJKS BMT Kiat Mandiri
b.    Mengajukan laporan pertanggung jawaban kepada anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali
2.      Tugas pokok masing-masing Pengurus ditetapkan di dalam aturan khusus.


Pasal 15
1.      Laporan keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha dibuatkan secara tertulis secara rutin dalam kurun waktu satu kali dalam tiga bulan (triwulan)
2.      Laporan pemeriksaan yang dimaksud adalah laporan pemeriksaan terhadap Pengelola / Direksi.
Pasal 16
Pengurus menanggung kerugian yang diderita KJKS BMT Kiat Mandiri sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa anggota pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya mencegah kelalaian tadi.
Pasal 17
1.      Untuk kelancaran organisasi KJKS BMT Kiat Mandiri, pengurus wajib memelihara hubungan kerja dan menanamkan rasa saling percaya diantara Pengelola / Direksi.
2.      Pengurus mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.     Memberi sangsi atas pelanggaran peraturan yang telah diputuskan oleh Musyawarah Anggota.
b.    Memberi peringatan dan teguran kepada anggota pengurus yang lalai menjalankan tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan dan menetapkan sanksi atasnya.
c.     Memberi peringatan dan teguran kepada Pengelola / Direksi yang lalai menjalankan tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan dan menetapkan sanksi atasnya.
d.    Menganjurkan dan memberi peringatan kepada anggota untuk aktif berpartisipasi dalam mengembangkan dan memajukan KJKS BMT Kiat Mandiri.
e.     Mengangkat dan memberhentikan Pengelola / Direksi yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan KJKS BMT Kiat Mandiri.
Pasal 18
1.      Pengurus memperoleh honor setiap bulan yang besarnya ditetapkan melalui Musyawarah Anggota, dan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Anggota Luar Biasa tanggal ........ , besar honor yang diberikan adalah sebagai berikut :
a.     Ketua Umum                Rp.
b.    Sekretaris                    Rp.
c.     Bendahara                   Rp.
2.      Untuk menunjang kegiatan dan produktifitas kerja, Pengurus dapat mengajukan fasilitas Pembiayaan dari KJKS BMT Kiat Mandiri yang besar angsuran (pokok+margin) maksimum adalah 20% dari honor bulanan yang diterima dengan margin setara dengan 2,5% perbulan, dan jangka waktu maksimal adalah sisa masa jabatan kepengurusan berjalan. Pembayarannya dengan cara diangsur secara bulanan dan dipotong langsung dari honor bulanan.
3.      Pinjaman/pembiayaan baru dapat diberikan apabila yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan atau kewajiban lain yang belum diselesaikan dan memiliki kondite yang baik.
4.      Apabila pada saat masa kepengurusannya masih berjalan terjadi sesuatu hal baik itu yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan diri, maka ia harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.
BAB VIII
PENGELOLA / DIREKSI
Pasal 19
1.      Pengelola / Direksi adalah karyawan KJKS BMT Kiat Mandiri yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, tugas dan tanggung jawab dan ketentuan lain diatur dalam peraturan tersendiri.
2.      Masa jabatan Pengelola / Direksi dalam satu periode adalah 5 tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
3.      Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi Pengelola / Direksi adalah sebagai berikut :
a.     Beragama Islam
b.    Berpendidikan min S1
c.     Mempunyai pengetahuan tentang Ekonomi Syariah
d.    Sehat jasmani dan rohani
e.     Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
f.     Berwawasan luas dan berjiwa bisnis
g.    Tidak pernah terlibat dalam tindakan yang merugikan KJKS BMT Kiat Mandiri ataupun melanggar pidana lainnya.

Pasal 20
Pengelola / Direksi bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 21
Pengelola / Direksi berkewajiban untuk :
a.      Mengelola KJKS BMT Kiat Mandiri dan usahanya, baik dalam pelayanan kepada nasabah atau usaha lain yang dapat meningkatkan KJKS BMT Kiat Mandiri
b.      Menumbuh kembangkan KJKS BMT Kiat Mandiri
c.      Membuat laporan kegiatan kepada Pengurus 2 minggu sekali
d.      Membantu Pengurus dalam pemeriksaan ataupun audit intern maupun extern
e.      Memelihara hubungan kerja dan menanamkan loyalitas karyawan yang ada di bawahnya.
Pasal 22
Pengelola / Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.      Memberikan sanksi atas pelanggaran peraturan yang telah diputuskan oleh Pengurus kepada karyawan yang ada di bawahnya
b.      Memberikan peringatan dan teguran kepada karyawan yang ada di bawahnya
c.      Membuat kebijakan sebagai pedoman pelayanan anggota dan untuk mengembangkan KJKS BMT Kiat Mandiri
d.      Mengangkat dan memberhentikan karyawan yang ada di bawahnya yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan KJKS BMT Kiat Mandiri
Pasal 23
Struktur Organisasi Pengelola / Direksi adalah sebagai berikut :
1.      Manager                                        : Zaenudin, S.E.
2.      Kepala Bagian Pembiayaan            : Arief Risnandar, S.E.
3.      Teller                                             : Nurmarhamah
4.      Kolektor                                         : 1. Andi Kuswandi, 2. Dicky Firdikusumah (Free Line)
Pasal 24
1.      Tenaga yang ditunjuk untuk melaksanakan pencatatan administrasi pembukuan serta laporan keuangan adalah orang (karyawan) yang dianggap mampu sesuai dengan pengangkatan oleh Pengelola / Direksi.
2.      Tugas tenaga atau karyawan diatur di dalam peraturan tersendiri
3.      Pemeriksaan KJKS BMT Kiat Mandiri dilakukan oleh Pengurus dan atau auditor internal ataupun auditor independen sesuai dengan penunjukan.
BAB IX
MODAL DAN USAHA KJKS
Pasal 25
1.      Modal sendiri KJKS BMT Kiat Mandiri berasal dari anggota, dan modal cadangan KJKS BMT Kiat Mandiri. Modal lainnya dapat berupa pinjaman KJKS BMT Kiat Mandiri yang berasal dari lembaga keuangan, KJKS lain atau perorangan bukan anggota.
2.      Penandatanganan cek dan surat berharga lainnya dari bank, harus dilakukan oleh ketua Pengurus dan bendahara pengurus dengan nilai Rp. 50.000.000,- keatas. Dibawah itu cukup ditandatangani oleh Pengelola / Direksi.
3.      Hal-hal yang dianggap perlu dalam permodalan akan diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 26
1.      KJKS BMT Kiat Mandiri dapat menghimpun modal pinjaman dan modal penyertaan dari :
a.     Anggota
b.    Lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan.
c.     Sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Modal penyertaan diatur dalam suatu surat perjanjian antara KJKS BMT Kiat Mandiri dengan pemodal.
Pasal 27
1.      Simpanan terdiri dari :
a.     Simpanan Pokok
b.    Simpanan Wajib
c.     Simpanan Khusus
2.      Simpanan Pokok
Simpanan Pokok ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000,- dan hanya dibayarkan sekali selama menjadi anggota
3.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib dibayar setiap bulan sebesar Rp. 10.000,- atau dapat dibayarkan sekaligus dalam setahun sebesar Rp. 120.000,-
4.      Simpanan Khusus
Setiap calon anggota diwajibkan untuk menyimpan kedalam simpanan khusus dan akan diperhitungkan basilnya sama dengan perhitungan simpanan berjangka selama 1 tahun.
5.      Besarnya simpanan khusus ini ditentukan oleh Anggota Pendiri.
6.      Simpanan khusus hanya dapat diambil apabila anggota berhenti/mengundurkan diri sebagai anggota KJKS BMT Kiat Mandiri
7.      Semua simpanan anggota dijaga keamanannya dan kerahasiaannya dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 28
1.      Hal-hal yang belum dalam Anggaran Rumah Tangga, akan dituangkan dalam suatu peraturan khusus kemudian disahkan oleh Musyawarah Anggota.
2.      Hal-hal yang tidak dijelaskan didalam Anggaran Rumah Tangga tapi sudah diatur di dalam anggaran dasar dinyatakan sah.
Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku pada tanggal disahkan.